NRP : 122050025
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum,
materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi
dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi
dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Kasus
pelanggaran UU ITE:
-
Prita mulyasari
Pada tahun 2008, Prita
mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional yang mengecewakan. Prita lalu
menuliskan kekecewaannya pada blog pribadinya. Keluhan Prita tersebut sampai
pada rumah sakit, dan RS Omni Internasional membantah semua keluhan Prita. Karena
RS Omni Internasional tidak terima dengan keluhan Prita, pihak rumah sakit
melaporkan Prita kepada kepolisian. Prita ditahan selama beberapa waktu dan diputus untuk
membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp. 161 juta dan ganti rugi immateril
sebesar Rp. 100 juta. Prita didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal
27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Namun, setelah melewati beberapa proses, Prita bisa bebas dan membayar ganti rugi
pada rumah sakit.
-
Farhat Abbas
Dalam akun jejaring
sosial Twitter pribadi miliknya, Farhat Abbas menuliskan tweet yang dianggap
rasis dan ditujukan pada wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Tak
hanya Ahok yang yang tersinggung dengan tweetnya, warga lain pun tidak terima
dengan isi tweet Farhat. Farhat sempat akan dilaporkan, namun sebelum laporan
itu sampai pada kepolisian, Farhat Abbas segera meminta maaf kepada orang-orang
yang merasa tersinggung atas twitternya.
-
Florence Sihombing
Pada akhir agustus
lalu, warga Yogya dikagetkan oleh isi Path Florence Sihombing, mahasiswa S2
jurusan Hukum UGM ini yang berisikan tentang kekesalannya pada saat mengisi bbm dan ditambah dengan kritikannya pada kota
Yogya. Atas isi Pathnya yang banyak menyinggung warga Yogya, Florence
dilaporkan kepada kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3,
pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2, pasal
45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008 serta pelanggaran KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Atas jeratan pasal tersebut, Florence terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar. Namun Florence hanya mendapat hukuman penjara selama 2 hari dan mendapat skorsing selama 1 smester di kampusnya.
45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008 serta pelanggaran KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Atas jeratan pasal tersebut, Florence terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar. Namun Florence hanya mendapat hukuman penjara selama 2 hari dan mendapat skorsing selama 1 smester di kampusnya.
Kesimpulan
Undang-
undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan suatu ketentuan
yang berlaku di negara kita dalam mengatur perilaku kita di dunia maya. Berlakunya
Undang-Undang ini dapat membatasi diri kita dalam berekspresi atau mengkritik
di dunia maya. Kita harus bisa menggunakan teknologi dengan sebaik-baiknya,
tentunya dengan hal yang positif. Dari ketiga kasus diatas, kita dapat belajar
bahwa kita tidak bisa begitu saja menggunakan media sosial seenaknya, kita
harus bisa menempatkan sikap kita di dunia maya.
Kritik
Karena
Indonesia mempunyai UU ITE, sebaiknya aturan itu memang benar-benar harus
ditegakkan, karena saat ini banyak sekali orang-orang yang bisa seenaknya
meluapkan isi hati di jejaring sosial yang isinya kata-kata kasar, menghina,
penipuan, pemerasan, fitnah, dll. Tapi, yang terlihat saat ini hanya sedikit orang saja yang mungkin
“apes” karena terekspose media dan mendapat hukuman. Jika memang UU ITE ini
ingin ditegakan, pemerintah sebaiknya lebih mensosialisasikan UU ITE ini, agar
masyarakat bisa tahu pentingnya menjaga sikap di dunia maya, mengingat
perkembangan teknologi yang semakin maju.
sumber: id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar