Rabu, 01 Oktober 2014

Cyber Media Resume UU ITE

Disusun oleh : Risa Marina
NRP             : 122050025

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Kasus pelanggaran UU ITE:
-          Prita mulyasari
Pada tahun 2008, Prita mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional yang mengecewakan. Prita lalu menuliskan kekecewaannya pada blog pribadinya. Keluhan Prita tersebut sampai pada rumah sakit, dan RS Omni Internasional membantah semua keluhan Prita. Karena RS Omni Internasional tidak terima dengan keluhan Prita, pihak rumah sakit melaporkan Prita kepada kepolisian. Prita ditahan selama beberapa waktu dan diputus untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp. 161 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp. 100 juta. Prita didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Namun, setelah melewati beberapa proses, Prita bisa bebas dan membayar ganti rugi pada rumah sakit.

-          Farhat Abbas
Dalam akun jejaring sosial Twitter pribadi miliknya, Farhat Abbas menuliskan tweet yang dianggap rasis dan ditujukan pada wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Tak hanya Ahok yang yang tersinggung dengan tweetnya, warga lain pun tidak terima dengan isi tweet Farhat. Farhat sempat akan dilaporkan, namun sebelum laporan itu sampai pada kepolisian, Farhat Abbas segera meminta maaf kepada orang-orang yang merasa tersinggung atas twitternya.

-          Florence Sihombing
Pada akhir agustus lalu, warga Yogya dikagetkan oleh isi Path Florence Sihombing, mahasiswa S2 jurusan Hukum UGM ini yang berisikan tentang kekesalannya pada saat mengisi  bbm dan ditambah dengan kritikannya pada kota Yogya. Atas isi Pathnya yang banyak menyinggung warga Yogya, Florence dilaporkan kepada kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2, pasal
45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008 serta pelanggaran KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.  Atas jeratan pasal tersebut, Florence terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar. Namun Florence hanya mendapat hukuman penjara selama 2 hari dan mendapat skorsing selama 1 smester  di kampusnya.

Kesimpulan
Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan suatu ketentuan yang berlaku di negara kita dalam mengatur perilaku kita di dunia maya. Berlakunya Undang-Undang ini dapat membatasi diri kita dalam berekspresi atau mengkritik di dunia maya. Kita harus bisa menggunakan teknologi dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan hal yang positif. Dari ketiga kasus diatas, kita dapat belajar bahwa kita tidak bisa begitu saja menggunakan media sosial seenaknya, kita harus bisa menempatkan sikap kita di dunia maya.

Kritik
Karena Indonesia mempunyai UU ITE, sebaiknya aturan itu memang benar-benar harus ditegakkan, karena saat ini banyak sekali orang-orang yang bisa seenaknya meluapkan isi hati di jejaring sosial yang isinya kata-kata kasar, menghina, penipuan, pemerasan, fitnah, dll. Tapi, yang terlihat saat ini hanya sedikit orang saja yang mungkin “apes” karena terekspose media dan mendapat hukuman. Jika memang UU ITE ini ingin ditegakan, pemerintah sebaiknya lebih mensosialisasikan UU ITE ini, agar masyarakat bisa tahu pentingnya menjaga sikap di dunia maya, mengingat perkembangan teknologi yang semakin maju.  

sumber: id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar